21 Juli 2021 08:58

Sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Salah satunya tentang perubahan persyaratan untuk mengikuti proses tender/seleksi yaitu harus memiliki status valid keterangan wajib pajak berdasarkan Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP) yang selanjutnya dapat dilihat pada tautan ini https://www.youtube.com/watch?v=iOjw3q7sQuc&t=8s